Rabu, 27 Oktober 2010

Video Evakuasi Jenazah Mbah Maridjan

Evakuasi Jenazah Mbah Maridjan - Evakuasi jenazah mbah Maridjan dilakukan setelah beliau ditemukan meninggal dunia dalam keadaan bersujud. Mbah Maridjan memang sangat taat beribadah.

Proses evakuasi jenazah mbah Maridjan berlangsung lancar tanpa gangguan apapun.

Ini Video Evakuasi Jenazah Mbah Maridjan:

Selasa, 26 Oktober 2010

Paul Octopus Tewas

Paul Octopus tewasPaul Octopus Tewas - Paul Octopus, sang paranormal yang memprediksi Spanyol sebagai juara Piala Dunia 2010, tewas di akuarium di Jerman. Paul Octopus terkenal karena reputasinya yang memprediksi tujuh pertandingan Piala Dunia dengan tepat.

Karyawan di Sea Life Centre di Oberhausen mengatakan bahwa mereka merasa sangat kehilangan saat mengetahui bahwa Paul Octopus telah tewas malam sebelumnya, 25 Oktober 2010.

Paul Octopus tewas secara alami. Octopus memang jarang hidup lebih dari dua tahun, sehingga kematian Paul Octopus bukanlah sesuatu yang mengejutkan.

Paul Octopus menjadi terkenal dengan memilih bendera dari negara-negara yang akan bertanding di Piala Dunia 2010. Bendera-bendera tersebut diletakkan dalam tangki kaca, dan Paul Octopus akan merayap ke bendera yang akan memenangkan pertandingan.

Early Season End for Dallas Tony Romo

Dallas Cowboys athlete Tony Romo who plays as a quarterback in his team got himself badly injured tonight; he got injured during the actual second quarter of the game that was held tonight and it was against the Giants. Boley of the Giants basically had a free shot at Tony that drove him hard into the turf.

The hit came out to be a bit too devastating and it led to a clavicle fracture of Tony and this was something really shocking for all of his fans. The team mates were also seen pretty concerned about his health and they hoped him to be safe from any sort of severe injuries and could get back into the game after some massage.

Things were not easy for the Dallas team as it was found that Tony has a clavicle fracture, ESPN said that the type of clavicle fracture he has suffered from takes around 8 to 10 weeks for recovery, if things are really so bad it means that Tony won’t play anymore in this season.

Read more article on Tony Romo Clavicle Fracture.

Senin, 25 Oktober 2010

Pengertian Deponeering

Apa Arti Deponeering - Lagi banyak banget nih berita mengulas tentang Deponeering. Istilah Deponeering ini sendiri muncul berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra yang akhir-akhir ini kembali menjadi menjadi sorotan hampir seluruh media massa di Indonesia.

Banyak kalangan yang menanggap bahwa Deponeering merupakan upaya yang tepat dilakukan untuk kasus Bibit dan Chandra. Salah satu tokoh yang menyatakan hal tersebut adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Namun sebagai orang awam kita sering bingung dengan istilah baru seperti Deponeering ini. Bahkan ketika mencari disitus internet tentang arti Deponeering itu sendiri kita kesulitan untuk mendapatkan jawabanya.

Saya mencoba mencari tau dengan berbagai kata tentang Deponeering di internet, mulai dari kata Deponeering adalah, Deponeering artinya, dan bahkan kata Deponeering Wikipedia, dimana saya berharap ketika mencari tahu di internet dengan kata tersebut, mudah-mudahan sudah ada pengertian Deponeering ini bisa saya temukan lewat wikipedia, tapi hasilnya nihil.

Setelah mencari tau kesana kemari tentang artinya Deponeering, maka saya menemukan juga arti yang mungkin agak tepat melalui situs The Jakarta Globe. Meski melalui situs itu pengertian Deponeering ditulis dalam bahasa Inggris. Namun akhirnya setelah mentraslate terlebih dahulu di google translate, akhirnya artinya Deponeering ini sendiri sudah bisa saya tulis kedalam bahasa Indonesia.

Deponeering adalah prinsip hukum diadopsi dari Belanda yang memberikan hak Jaksa Agung untuk menghentikan kasus untuk kepentingan umum. Demikian arti dari Deponeering ketika saya terjemahkan.

Jadi bagi siapa saja yang mungkin sedang mencari arti Deponeering yang kini sedang banyak menjadi judul berita di media massa, mudah-mudahan dengan penjelasan tentang arti Deponeering diatas, maka mudah-mudahan saya dan anda sudah bisa mengartikannya secara lebih jelas, sehingga kata Deponeering yang notebene tidak ada dalam kamus besar Bahasa Indonesia ini kiranya dapat menjadi bahasa yang dipahami oleh masyarakat luas.

Deponeering Kembalikan Stabilitas KPK

Mantan anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis mengapresiasi langkah Kejagung mengeluarkan deponering dalam perkara dugaan suap dan penyalahgunaan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Secara tidak langsung kebijakan ini akan membantu KPK yang selama ini tersandera karena dua pimpinannya menjadi tersangka.

“Bagus diambil langkah deponering, jadi kasus selesai. Ini membantu stabilitas KPK karena selama ini stabilitas menggantung,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10/2010).

Ketika ditanya bila kasus ini di deponering, apakah perkara kriminalisasinya akan tetap berlanjut? Todung tidak menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. “Itu soal lain lagi. Kalau menurut saya kewenangannya biar diserahkan ke Kejagung. Yang mengusut biar pihak kepolisan saja bukan ke KPK,” ujarnya.

Hal itu, kata dia, akan menghilangkan bias dalam pengusutan kasus tersebut. “Nanti (bila ikut mengusut) dipertanyakan independensinya. Saya agak malas mengomentari soal ini karena menjadi suatu dilema,” tandasnya.

Golkar Tak Sepakat Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Keputusan Kejaksaan Agung dalam mengeluarkan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra ternyata tidak disepakati semua pihak. Fraksi Partai Golkar di DPR mengaku tidak sepakat dengan deponeering yang akan dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait kasus Bibit-Chandra.

"Pertimbangan kami, khusunya kami dari Fraksi Partai Golkar, kami berpendapat tetap melanjutkan perkara itu ke pengadilan," kata anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin seusai rapat konsultasi tertutup antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2010).

Menurutnya langkah tersebut dilakukan agar ada kejelasan kasus Bibit-Chandra. Sehingga ada putusan pengadilan yang tepat dan tidak menimbulkan pandangan berbeda di masyarakat dalam kasus tersebut.

Adapun langkah Kejaksaan Agung dalam mengeluarkan deponeering, hal itu harus dipertimbangkan secara matang.

"Itu harus benar-benar diteliti dan dipertimbangkan. Karena harus mendapat persetujuan dan pertimbangan dari legislatif," katanya.

Diketahui, MA telah tidak menerima permohonan peninjauan kembali dari kejaksaan terkait praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada perkara Bibit-Chandra. Putusan tersebut membuat kejaksaan akan mengeluarkan deponeering dalam kasus Bibit-Chandra.

Sementara Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan apapun yang diputuskan Jaksa Agung terkait kasus Bibit-Chandra harus dihormati. "Keputusan berdasar hukum dan keadilan itu sepenuhnya otoritas Jaksa Agung. Kita hormati putusan itu," kata Benny yang juga ketua Komisi III DPR tersebut.

GreenPeace Dituntut Buktikan Keaslian Data

Sejumlah ulama dan tokoh nasional sepakat meminta kepada pemerintah untuk mengusir LSM Greenpeace dari Indonesia jika terbukti telah menggunakan data palsu untuk kampanye hitam di Indonesia dan merugikan kepentingan bangsa.

Desakan tersebut disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais dan Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam melalui siaran pers di Jakarta, Senin (25/10/2010)

Amien tak menyangkal selama ini aktivis Greenpeace konsen berjuang di bidang lingkungan hidup meski terkadang caranya mungkin kurang pas. Namun, terkait dugaan penggunaan data palsu untuk menyerang produk-produk nasional, hal itu menjadi urusan Greenpeace.

“Selama Greenpeace selalu menggunakan data valid, itu akan mendapat dukungan kontan dari seluruh bangsa. Tetapi, kalau ternyata palsu, itu akan menjadi proses bunuh diri bagi Greenpeace itu sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Amien, untuk membuktikan mana yang benar, sebaiknya pemerintah beradu data dengan Greenpeace. “Kalau sampai terbukti melakukan pemalsuan data, jangan pernah menginjak Indonesia lagi. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan tindakan tegas. Tapi kalau memang betul, mereka harus didukung,” tegasnya.

Ichwan Syam menambahkan, kalangan ulama percaya penuh kepada pemerintah untuk melakukan tindakan sesuai hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan data palsu yang digunakan Greenpeace. “Indonesia negara berdaulat, ada perangkat hukumnya. Jadi, kalau pemerintah menilai Greenpeace layak diusir, lakukan saja,” katanya.

Dia menambahkan, terungkapnya data palsu Greenpeace bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang kehadiran Greenpeace di Tanah Air. “Terungkapnya data palsu itu merupakan track record yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” tambahnya.

Ichwan juga meminta agar pemerintah tidak perlu ragu-ragu mempertahankan kedaulatan bangsa. Menurutnya, jika ternyata pihak asing sering merusak kepentingan nasional, tindakan tegas perlu ditempuh dengan segera. “Kalau memang menyangkut harga diri dan kepentingan nasional, ulah Greenpeace juga pantas dicurigai. Untuk itu, pemerintah perlu bertindak tegas,” jelas dia.

GreenPeace Dituntut Buktikan Keaslian Data

Sejumlah ulama dan tokoh nasional sepakat meminta kepada pemerintah untuk mengusir LSM Greenpeace dari Indonesia jika terbukti telah menggunakan data palsu untuk kampanye hitam di Indonesia dan merugikan kepentingan bangsa.

Desakan tersebut disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais dan Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam melalui siaran pers di Jakarta, Senin (25/10/2010)

Amien tak menyangkal selama ini aktivis Greenpeace konsen berjuang di bidang lingkungan hidup meski terkadang caranya mungkin kurang pas. Namun, terkait dugaan penggunaan data palsu untuk menyerang produk-produk nasional, hal itu menjadi urusan Greenpeace.

“Selama Greenpeace selalu menggunakan data valid, itu akan mendapat dukungan kontan dari seluruh bangsa. Tetapi, kalau ternyata palsu, itu akan menjadi proses bunuh diri bagi Greenpeace itu sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Amien, untuk membuktikan mana yang benar, sebaiknya pemerintah beradu data dengan Greenpeace. “Kalau sampai terbukti melakukan pemalsuan data, jangan pernah menginjak Indonesia lagi. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan tindakan tegas. Tapi kalau memang betul, mereka harus didukung,” tegasnya.

Ichwan Syam menambahkan, kalangan ulama percaya penuh kepada pemerintah untuk melakukan tindakan sesuai hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan data palsu yang digunakan Greenpeace. “Indonesia negara berdaulat, ada perangkat hukumnya. Jadi, kalau pemerintah menilai Greenpeace layak diusir, lakukan saja,” katanya.

Dia menambahkan, terungkapnya data palsu Greenpeace bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang kehadiran Greenpeace di Tanah Air. “Terungkapnya data palsu itu merupakan track record yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” tambahnya.

Ichwan juga meminta agar pemerintah tidak perlu ragu-ragu mempertahankan kedaulatan bangsa. Menurutnya, jika ternyata pihak asing sering merusak kepentingan nasional, tindakan tegas perlu ditempuh dengan segera. “Kalau memang menyangkut harga diri dan kepentingan nasional, ulah Greenpeace juga pantas dicurigai. Untuk itu, pemerintah perlu bertindak tegas,” jelas dia.

Bibit Santai Soal Deponeering SKPP

Kejaksaan Agung atau Kejagung mensinyalir akan mengeyampingkan kasus dugaan kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bagaimana pendapa Bibit Samad Rianto?

“Aku dari dulu seperti ini saja tidak ada yang berubah, dalam hati saya ketawa saja melihat kasus rekayasa ini. Waduh harus senang sih enggak, biasa-biasa saja,” kata Bibit saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Sejak 3 November lalu, lanjut Bibit, Mahkamah Konstitusi sudah ngomong kasus ini rekayasa.

“Tim 8 juga sudah mengatakan kasus ini tidak cukup bukti. Rekayasa itu ada kok, rekaman Ary Muladi dengan Ade Raharja itu tidak terbukti,” tandasnya.

Meski demikian Bibit masih menunggu keputusan final yang dibuat oleh korps adhyaksa itu.

“Deponeering kan prosesnya lama harus dengan persetujuan DPR, MA, DPR. Saya yang disangkakan seperti itu tidak bisa memilih, apapun yang mereka tawarkan ya saya akan jalani prosesnya,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK M Yasin. Dia mengaku menyerahkan semua keputusan kepada Kejagung.

“Kami menunggu proses dari Kejagung dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. Apapun keputusannya, kami menunggu dari pihak kejaksaan. Psoses belum selesai, kita tunggu saja nanti seperti apa,” tuturnya.

Kakek Masuk Nominasi Pahlawan, Mensos Bantah Campur Tangan

Kakek Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri ternyata masuk dalam 10 nama yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional. Adalah Sayyid Idrus bin Salim Al Jufri, pendiri Alkhairaat di Palu, Sulawesi Tengah.

Menteri Sosial sendiri mengaku tak ikut campur dalam pengusulan nama kakeknya untuk menjadi pahlawan bersama mantan Presiden Soeharto, Abdurahmman Wahid alias Gus Dur, dan tujuh orang lainnya.

"Iya itu memang kakek saya sendiri. Tetapi saya tidak mengusulkan, keluarga pun tidak mengusulkan, dan kita tidak punya wewenang untuk mencalonkan dia sebagai pahlawan nasional," kata Mensos usai rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Salim Segaf menjelaskan usulan pahlawan itu murni dari daerah kelahiran kakeknya. Pemerintah pusat pun, sambungnya tidak bisa mengintervensi keputusan yang diambil. "Sama sekali tidak ada intervensi. Saya juga tidak punya hak mengintervensi pemerintah daerah karena pemerintah pusat tidak punya hak mencalonkan gelar pahlawan nasional," imbuhnya.

Lantas, apa pandangan Salim Segaf atas kakeknya. "Ya saya melihat dia biasa-biasa saja, keluarga juga melihat biasa-biasa saja. Tapi yang bisa melihat dia sebagai pahlawan ya tim-lah. Saya melihatnya sebagai orangtua sendiri. Mungkin dia punya kelebihan-kelebihan sehingga layak menjadi pahlawan nasional. Tetapi tim yang punya kewenangan untuk mengkaji," kata Salim Segaf menutup pembicaraan.

Minggu, 24 Oktober 2010

Juara IMB

Ajang bergengsi bakat-bakat Indonesia di Trans 7 yang telah berlangsung selama 8 bulan akhirnya sampai pada penghujung acara, yaitu grand final dimana pemenang Indonesia Mencari Bakat akan diumumkan.

Yang bersaing dalam ajang final IMB adalah pengamen asal Surabaya, Klantink, dan Putri Ayu, sang penyanyi seriosa. Siapakah diantara mereka yang akan menjadi juara IMB?

Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab dan rasa penasaran pemirsa di seluruh Indonesia terkuak setelah sang juara Indonesia Mencari Bakat akhirnya diumumkan pada Minggu malam. Berdasarkan hasil voting SMS terbanyak, pemenang IMB adalah...

Baca di sini Juara IMB.