Senin, 25 Oktober 2010

Bibit Santai Soal Deponeering SKPP

Kejaksaan Agung atau Kejagung mensinyalir akan mengeyampingkan kasus dugaan kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bagaimana pendapa Bibit Samad Rianto?

“Aku dari dulu seperti ini saja tidak ada yang berubah, dalam hati saya ketawa saja melihat kasus rekayasa ini. Waduh harus senang sih enggak, biasa-biasa saja,” kata Bibit saat jumpa pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Sejak 3 November lalu, lanjut Bibit, Mahkamah Konstitusi sudah ngomong kasus ini rekayasa.

“Tim 8 juga sudah mengatakan kasus ini tidak cukup bukti. Rekayasa itu ada kok, rekaman Ary Muladi dengan Ade Raharja itu tidak terbukti,” tandasnya.

Meski demikian Bibit masih menunggu keputusan final yang dibuat oleh korps adhyaksa itu.

“Deponeering kan prosesnya lama harus dengan persetujuan DPR, MA, DPR. Saya yang disangkakan seperti itu tidak bisa memilih, apapun yang mereka tawarkan ya saya akan jalani prosesnya,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK M Yasin. Dia mengaku menyerahkan semua keputusan kepada Kejagung.

“Kami menunggu proses dari Kejagung dan menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. Apapun keputusannya, kami menunggu dari pihak kejaksaan. Psoses belum selesai, kita tunggu saja nanti seperti apa,” tuturnya.