Senin, 25 Oktober 2010

Golkar Tak Sepakat Deponeering Kasus Bibit-Chandra

Keputusan Kejaksaan Agung dalam mengeluarkan deponeering terhadap kasus Bibit-Chandra ternyata tidak disepakati semua pihak. Fraksi Partai Golkar di DPR mengaku tidak sepakat dengan deponeering yang akan dikeluarkan Kejaksaan Agung terkait kasus Bibit-Chandra.

"Pertimbangan kami, khusunya kami dari Fraksi Partai Golkar, kami berpendapat tetap melanjutkan perkara itu ke pengadilan," kata anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin seusai rapat konsultasi tertutup antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2010).

Menurutnya langkah tersebut dilakukan agar ada kejelasan kasus Bibit-Chandra. Sehingga ada putusan pengadilan yang tepat dan tidak menimbulkan pandangan berbeda di masyarakat dalam kasus tersebut.

Adapun langkah Kejaksaan Agung dalam mengeluarkan deponeering, hal itu harus dipertimbangkan secara matang.

"Itu harus benar-benar diteliti dan dipertimbangkan. Karena harus mendapat persetujuan dan pertimbangan dari legislatif," katanya.

Diketahui, MA telah tidak menerima permohonan peninjauan kembali dari kejaksaan terkait praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada perkara Bibit-Chandra. Putusan tersebut membuat kejaksaan akan mengeluarkan deponeering dalam kasus Bibit-Chandra.

Sementara Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan apapun yang diputuskan Jaksa Agung terkait kasus Bibit-Chandra harus dihormati. "Keputusan berdasar hukum dan keadilan itu sepenuhnya otoritas Jaksa Agung. Kita hormati putusan itu," kata Benny yang juga ketua Komisi III DPR tersebut.